JAKARTA, iNews.id - Setelah mengamankan 2 tersangka sebelumnya, Polri kembali mengamankan seorang tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Salah satunya tambahan juga untuk pelaku yang sudah diamankan, atas nama J, diamankan di wilayah Polres Brebes. Yang saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).
Dia mengungkapkan, sama seperti dua orang sebelumnya, tersangka J juga diduga menyebarkan kabar bohong tanpa melakukan klarifikasi.
"J ini sama dengan dua tersangka pertama kali diamankan yaitu HY, dan LS. Dia memiliki peran menerima konten tanpa harus mengklarifikasi langsung memviralkan baik melalui akun FB maupun WA grup," ujar Dedi.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka lainnya atas nama LS dan HY. Keduanya yang ditangkap pada Jumat (4/1/2019) kemarin dan telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing di wilayah Bogor dan Balikpapan.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019). KPU kemudian mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias kabar bohong. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.