“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” jelasnya.
Selain kepada guru pendidikan agama Islam, Kemenag juga menyalurkan tunjangan profesi kepada guru pendidikan agama lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- 5.506 guru pendidikan agama Kristen non-ASN.
- 12.400 guru pendidikan agama Katolik, terdiri dari 8.569 guru ASN dan 3.832 guru non-ASN.
- 6.073 guru pendidikan agama Hindu, terdiri dari 4.982 guru ASN dan 1.091 guru non-ASN.
- 1.423 guru pendidikan agama Buddha, terdiri dari 862 guru ASN dan 561 guru non-ASN.