Hore! Pemerintah bakal Kasih Modal Tanah untuk Orang Miskin, Ini Lokasinya

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pemerintah akan memberikan modal tanah untuk masyarakat miskin agar digarap. (Foto: iNews.id)

Tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tanah tersebut tetap atas nama negara. 

Dengan status Hak Pakai, kata Nusron, pemerintah berharap tanah yang didistribusikan kembali dengan benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan.

"Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan," ujar Nusron.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

14 hari lalu

Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

16 hari lalu

Maruarar Ungkap Banyak Lahan Strategis Milik Negara Dikuasai Pihak Ketiga: Ini PR Berat

21 hari lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal