Proses penjaringan KIP Kuliah mengacu pada prestasi pendaftar. Proses ini juga dilakukan untuk seleksi di Jalur Mandiri. Artinya, penerima KIP Kuliah Jalur Mandiri Unpad kuota tambahain ini merupakan yang terpandai di antara pendaftar lainnya.
Karena itu, Arief mengimbau mereka yang tidak lolos verifikasi kelayakan untuk sukarela pindah ke jalur reguler atau non-KIP-K. Unpad pun akan tetap memproses sesuai dengan mekanisme sesuai dengan proses seleksi dan registrasi di Jalur Mandiri reguler.
Sementara itu, Arief menegaskan bahwa KIP Kuliah bukan satu-satunya kesempatan untuk berkuliah di perguruan tinggi. Mereka yang terdaftar menjadi peserta reguler tetap punya kesempatan untuk mendapatkan beasiswa dari pemerintah, swasta, maupun lembaga pemberi beasiswa saat sudah berkuliah di Unpad.
“Banyak bentuk beasiswa lain saat pindah ke reguler dan bisa didapatkan. Unpad juga bisa ikut memfasilitasi. KIP Kuliah bukan satu-satunya cara untuk bisa berkuliah karena ini punya keterbatasan dari sisi alokasi,” kata Arief.