Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Riyan Rizki Roshali
Irjen Raden Argo Yuwono ditarik dari penugasan di Kementerian UMKM usai putusan MK. (Foto: Istimewa)

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik indonesia Sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. 

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
4 hari lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal