JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta DPR memperkuat Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI). Termasuk, salah satunya memperkuat aturan dalam menghadapi persoalan arbitrase.
Hal ini disampaikan Hotman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Hotman menyampaikan, usulan tersebut disampaikan menyusul maraknya kekalahan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini, dalam perkara arbitrase internasional.
"Poin utama adalah banyak perusahaan Indonesia, termasuk juga dua BUMN dalam tahun ini, kalah dalam perkara arbitrase internasional, dihukum triliunan rupiah," kata Hotman.
Dia menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait eksekusi putusan pengadilan dan arbitrase asing yang rencananya akan diatur secara komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) HPI oleh DPR.