"Kejadian ini yang dituduhkan ini tiba-tiba di tengah laut 18 Mei 2025 di tengah laut merapat kapal nelayan seperti kapal nelayan menurunkan 67 kardus di tengah laut. Si Fandi ini kan masinis mesin, cuman karena disuruh mereka estafet jadi si Fandi ini curiga. Menurut saya baca di berita acara ini ditanya ini apa Capt? Kata si chief officer-nya uang sama Emas," tutur dia.
"Kemudian masuk dan ternyata tujuannya adalah ke Filipina melalui pelabuhan Tanjung Karimun dan juga ternyata tanggal 21 Mei ditangkap, jadi betul kata media, itu si Fandi di kapal itu enggak tau apa-apa. Mungkin itulah penjelasannya tanggal 21 Mei ditangkap," lanjut Hotman.
Maka dari itu pihaknya akan membantu perkara hukum dengan vonis mati yang tengah dihadapi Fandi, mengingat faktanya bahwa Fandi tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional dan tidak tahu menahu soal ia dari 67 kardus yang ternyata berisi 2 ton narkoba.