Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan dalam Kasus Tewasnya Aisiah di Lift Bandara Kualanamu

Bachtiar Rojab
Pengacara Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Aisiah Sinta Dewi (Uci), perempuan bernasib nahas yang harus tewas terjepit di lift Bandara Kualanamu. (Foto: Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Aisiah Sinta Dewi (Uci), perempuan bernasib nahas yang harus tewas terjepit di lift Kualanamu, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Somasi dilayangkan ke enam perusahaan.

"Kita sudah dapat surat kuasa, di sini perusahaan sudah tanda tangan surat kuasa suami almarhum. Kami akan melakukan somasi," ujar Hotman di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

Hotman menambahkan, keenam perusahaan yang mendapatkan somasi itu terdiri dari 4 perusahaan nasional dan 2 perusahaan asing. 

"Nama-nama perusahaan yang akan kami somasi, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, kemudian pihak asing adalah GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, satu lagi perusahaan Perancis yaitu Aereport De Paris," tuturnya.

Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan

10 hari lalu

Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1

1 bulan lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

2 bulan lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal