Hotman Paris Tepis Sebut Peradi Versi Otto Hasibuan Tak Sah

Ariedwi Satrio
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menepis pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Hotman menegaskan bahwa tidak pernah mengucapkan secara lisan maupun ataupun keterangan tertulis bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

"Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa 'Peradi Otto Tidak Sah' sebagai sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/ perkumpulan," kata Hotman Paris melalui keterangan resminya, Senin (25/4/2022).

Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak dapat membedakan Peradi sebagai institusi/perkumpulan dengan tim pengurus yang disebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Sehingga, diduga ada yang salah menafsirkan ucapan Hotman. 

"Contoh analogis : perbandingan bedanya dewan direksi sebagai pengurus dari perseroan terbatas dengan perseroan terbatas sebagai badan usaha/perseroan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman mengklarifikasi bahwa yang pernah disebutkannya yaitu ada pembacaan fakta hukum di dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/On.LbP tanggal 29 September 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Nasional
1 bulan lalu

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Nasional
1 bulan lalu

Hotman Paris Siap Kawal Kasus ABK Terancam Vonis Mati, Yakin Tidak Terlibat!

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal