Soal Hubungan Sesama Jenis ASN, Tjahjo Kumolo Diminta Baca Ulang KUHP

Ahmad Islamy Jamil
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua MPR Arsul Sani turut merespons pernyataan kontroversial Menpan RB Tjahjo Kumolo, kemarin. Pernyataan yang dimaksud adalah soal hubungan sesama jenis di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap Tjahjo sebagai hak privat.

Menurut Arsul, Tjahjo tidak membaca utuh KUHP yang memberikan ancaman pidana kepada pelaku perzinahan. “Saya kira enggak pas pernyataannya (Tjahjo). Dalam KUHP kita sekarang, selingkuh dalam arti perzinahan itu juga bisa dipidana. Jadi, ada pidananya. Hanya karena delik aduan, maka harus ada yang mengadukan (perbuatan zina itu),” ujar Arsul ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dalam KUHP, memang ada ancaman pidana bagi pelaku zina. Aturan itu tercantum pada Pasal 284. Selain KUHP, kata Arsul, sanksi atas perilaku asusila ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya kira, Pak Tjahjo perlu membaca ulang, pertama ketentuan hukum pidana kita, dan; kedua, hukuman disiplin pegawai negeri. Di situ kan ada (sanksinya),” ucapnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang melakukan hubungan sesama jenis. Menurut dia, perilaku itu masuk dalam ranah privat ASN yang bersangkutan.

“Kalau dianggap begitu, tidak ada hukum (bagi ASN pelaku hubungan sesama jenis), maka nanti masyarakat akan mencari hukumnya sendiri. Apa itu hukumnya sendiri? Ya digelandang lah (pelakunya),” tutur politikus PPP itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Megapolitan
2 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Megapolitan
2 hari lalu

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Nasional
6 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal