Soal Hubungan Sesama Jenis ASN, Tjahjo Kumolo Diminta Baca Ulang KUHP

Ahmad Islamy Jamil
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua MPR Arsul Sani turut merespons pernyataan kontroversial Menpan RB Tjahjo Kumolo, kemarin. Pernyataan yang dimaksud adalah soal hubungan sesama jenis di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap Tjahjo sebagai hak privat.

Menurut Arsul, Tjahjo tidak membaca utuh KUHP yang memberikan ancaman pidana kepada pelaku perzinahan. “Saya kira enggak pas pernyataannya (Tjahjo). Dalam KUHP kita sekarang, selingkuh dalam arti perzinahan itu juga bisa dipidana. Jadi, ada pidananya. Hanya karena delik aduan, maka harus ada yang mengadukan (perbuatan zina itu),” ujar Arsul ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dalam KUHP, memang ada ancaman pidana bagi pelaku zina. Aturan itu tercantum pada Pasal 284. Selain KUHP, kata Arsul, sanksi atas perilaku asusila ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya kira, Pak Tjahjo perlu membaca ulang, pertama ketentuan hukum pidana kita, dan; kedua, hukuman disiplin pegawai negeri. Di situ kan ada (sanksinya),” ucapnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang melakukan hubungan sesama jenis. Menurut dia, perilaku itu masuk dalam ranah privat ASN yang bersangkutan.

“Kalau dianggap begitu, tidak ada hukum (bagi ASN pelaku hubungan sesama jenis), maka nanti masyarakat akan mencari hukumnya sendiri. Apa itu hukumnya sendiri? Ya digelandang lah (pelakunya),” tutur politikus PPP itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Nasional
6 hari lalu

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Nasional
7 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
7 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal