Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut.
"JPU KPK mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU.
"Atas perbedaan analisis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Budi.