Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19

Nur Khabibi
Hukuman eks pejabat Kemenkes Budi Sylvana diperberat menjadi empat tahun penjara (dok. ilustrasi)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut. 

"JPU KPK mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025). 

Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU.

"Atas perbedaan analisis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19

Nasional
6 bulan lalu

Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD

Nasional
6 bulan lalu

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
17 jam lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal