Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19

Nur Khabibi
Hukuman eks pejabat Kemenkes Budi Sylvana diperberat menjadi empat tahun penjara (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara. Hukuman Budi itu lebih berat dari vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2025 lalu. 

Diketahui, Budi merupakan terdakwa kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. 

"Menyatakan terdakwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama," tulis laman Direktori Putusan MA yang dilihat pada Senin (4/8/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan tersebut.

Selain itu, Budi dihukum membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama empat bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19

Nasional
6 bulan lalu

Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD

Nasional
6 bulan lalu

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
23 jam lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal