JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara. Hukuman Budi itu lebih berat dari vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2025 lalu.
Diketahui, Budi merupakan terdakwa kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama," tulis laman Direktori Putusan MA yang dilihat pada Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Budi dihukum membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama empat bulan.