Hukuman Mati Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup usai Dipulangkan ke Filipina

Riyan Rizki Roshali
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. (Foto: MPI)

“Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane dan setelah ditransfer, pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi kita,” jelas dia. 

Diketahui, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez telah menandatangani perjanjian kesepakatan  terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai, dan bersama-sama tadi kita tandatangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril dalam sambutannya.

Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis mati.

"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

8 jam lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

7 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

10 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

10 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal