Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Porak-porandakan Filipina, Topan Fungwong Menuju Taiwan
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mati Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup usai Dipulangkan ke Filipina

Jumat, 06 Desember 2024 - 18:36:00 WIB
Hukuman Mati Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup usai Dipulangkan ke Filipina
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

“Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar dia.

Yusril menjelaskan, setelah Mary Jane dipulangkan, pemerintah Indonesia bakal mendapatkan perkembangan terkait kasus tersebut.

“Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane dan setelah ditransfer, pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi kita,” jelas dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut