JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) memantau aspirasi masyarakat yang berkembang dalam bentuk petisi di media sosial. Dalam petisi tersebut meminta UI untuk memecat dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Ade Armando.
Kepala Humas UI, Rifelly Dewi Astuti mengatakan, terus menyampaikan perkembangan kepada pimpinan universitas mengenai aspirasi masyarakat menyangkut Ade Armando.
"Kami dari humas pada dasarnya menyerap setiap aspirasi publik dan menyampaikannya kepada pimpinan," ujar Rifelly Dewi ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (5/11/2019).
Sampai saat ini universitas belum bisa memberikan sanksi kepada Ade Armando. Menurutnya, sanksi berupa pemberhentian harus melalui peraturan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam hal ini, jika terkait prosedur pemberhentian sepenuhnya melalui peraturan kepegawaian ASN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Rifelly Dewi.