JAKARTA, iNews.id - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri menginjak usia ke-71 hari ini, Rabu (1/12/2021). Polairud diketahui telah banyak berkiprah untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
Berdasarkan website Ditpolair.jabar.polri.go.id, Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri, Iskaq Tjokroadisurjo mengeluarkan keputusan tanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950.
Pada tahun 1953 sampai dengan 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No Pol: 2/XIV/53 tanggal 16 Januari 1953 dibentuk dua pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor: 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956.
Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Komisaris Besar Polisi RP Sudarsono ditunjuk memimpin Polairud.
Polairud pada awalnya hanya bermodalkan satu unit kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir tahun 1950-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Dengan armada yang dimiliki, Polairud ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan bajak laut dan operasi-operasi militer. Antara lain ikut dalam pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat.