Ibadah Umrah Kembali Dibuka 8 Januari, Ini Syaratnya

Widya Michella
Pelaksanaan Ibadah Umrah di Arab Saudi. (Foto ilustrasi: Istimewa)

Pertama, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.

Kedua, para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus (SISKOPATUH).

Ketiga, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct fligh) melaui Bandara Soekarno Hatta;

Keempat, kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

Kelima, keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi Screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU;

Keenam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
5 jam lalu

Gelar Harmony Fun Walk, Kemenag Tekankan Toleransi Fondasi Utama Kehidupan Berbangsa

Destinasi
2 hari lalu

Musim Dingin di Kota Suci Makkah, Penuh Cerita Bermakna di Hati Tamu Allah

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Buletin
5 hari lalu

Gus Elham Minta Maaf usai Dihujat Cium Anak Perempuan: Saya Khilaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal