Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam (dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan tersebut. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026). 

Selain itu, perbuatan Ibam disebut tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

Nadiem Putar Video Jokowi di Sidang, Buktikan Kebijakannya Sesuai Arahan Presiden

57 tahun lalu

Nadiem Ngaku Dilema saat Ditawari Jadi Mendikbud: Hampir Semua Kolega Sarankan Tolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal