Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam (dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan tersebut. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026). 

Selain itu, perbuatan Ibam disebut tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

3 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

3 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

3 hari lalu

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal