ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Serukan Negara-negara Akui Palestina

Widya Michella
Tentara Israel di Palestina (foto: Reuters)

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.  

Diketahui, keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB itu yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan hasil temuan tim panel hakim yang beranggotakan 15 orang, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7/2024).

Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua ganti rugi yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Trump Anggap Serangan Israel di Gaza Hal Biasa, Gencatan Senjata Tetap Berlaku

Internasional
3 jam lalu

Trump: Gencatan Senjata Gaza Tahap II Segera Berlangsung

Internasional
6 jam lalu

Israel Bom Tenda Pengungsi Gaza, Hamas: Pelanggaran Gencatan Senjata yang Nyata!

Internasional
6 jam lalu

Pasukan Israel Serang Tenda Pengungsi Gaza, 5 Orang Tewas termasuk 2 Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal