ICW: 3 Alasan bagi KPK Harus Abaikan Permintaan Menko Polhukam

Richard Andika Sasamu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta abaikan permintaan pemerintah untuk menunda pengumuman tersangka kasus korupsi. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2018.

Deputi Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, pernyataan tersebut berlawanan dengan upaya menjadikan proses demokrasi pilkada sebagai mekanisme untuk menciptakan pemerintahan bersih. Jika pemerintah berada pada garis yang jelas dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, maka pemerintah tak seharusnya meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi.

"Seharusnya pemerintah bisa membedakan wilayah proses politik dan wilayah proses hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Pemerintah juga tidak perlu ragu, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan menghentikan proses politik," ujar Ade Irawan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018).

Ade menuturkan, pada faktanya penetapan tersangka oleh KPK terhadap 5 calon kepala daerah 2018 tidak menghentikan atau mengganggu tahapan pilkada yang akan dilaksanakan daerah tersebut dan juga tidak menciptakan gangguan keamanan.

Ade menyebut, permintaan Menko Polhukam harus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang sama, ICW juga meminta KPK lebih berhati-hati atau prudent dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal