ICW: 3 Alasan bagi KPK Harus Abaikan Permintaan Menko Polhukam

Richard Andika Sasamu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta abaikan permintaan pemerintah untuk menunda pengumuman tersangka kasus korupsi. (Foto: Sindonews/ Dok)

ICW menilai ada 3 alasan bagi KPK untuk mengabaikan dan menolak permintaan Menko Polhukam tersebut, yakni:

1. KPK adalah Lembaga Negara Independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan mana pun seperti tercantum UU Nomor 30 Pasal 3 Tahun 2002. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK.

2. Pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. Penyelenggaraan pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan menyampingkan proses hukum. Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

3. Proses hukum oleh KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wiranto mengatakan bahwa penetapan status hukum terhadap kandidat akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada dan pemilu. Hal itu dikhawatirkan bisa masuk ke ranah politik dan mempengaruhi perolehan suara juga berpengaruh ke partai dan tim pendukung.

Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini, tidak berlebihan jika penyelenggara pemilu meminta kepada KPK agar melakukan penundaan. Setelah pilkada, KPK dipersilakan untuk melanjutkan proses penyidikannya. Wiranto juga mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo dan penyelenggara pemilu sudah berbicara dengan KPK.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
1 hari lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal