ICW Laporkan Firli Kasus Basi, KPK: Itu Sudah Selesai

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK Ali Fikri menilai pelaporan etik dari ICW terhadap Firli Bahuri sejatinya sudah selesai. KPK menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Dewas. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kasus etik perjalanan menggunakan helikopter Firli Bahuri sejatinya sudah selesai. Namun badan antikorupsi itu mempersilakan jika ICW ingin membuat laporan lagi terkait kasus tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan, pelaporan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, merupakan bagian fungsi pengawasan dari publik. Namun dia mengingatkan kasus yang dilaporkan ICW sudah ditangani secara profesional oleh Dewas dan diputuskan secara transparan.

"Pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK, dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," kata Ali, Jumat (11/6/2021).

Ali memastikan, KPK menghormati pelaporan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut kepada Dewas KPK. Sementara jajaran KPK fokus menjalankan agenda dan strategi pemberantasan korupsi.  

"KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindaklanjutnya," kata Ali.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
7 jam lalu

Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

8 jam lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

23 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

24 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal