ICW Sayangkan Vonis Ringan Mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Rizki Maulana
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Tujuan pemberian suap agar Wahyu, selaku orang yang memiliki kewenangan di KPU mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan Riezky Aprilia.

Kurnia mengatakan, putusan terhadap Saeful Bahri menambah daftar panjang vonis ringan penanganan perkara korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019 rata-rata vonis perkara korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Selain itu, vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini diharapkan juga dapat menjadi fokus bagi M Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru. Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA untuk periode 2020-2025 ada Senin 6 April 2020 lalu.

"Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah," tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
18 jam lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
5 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal