JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot vonis terdakwa penyuap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saeful Bahri. Hukuman terhadap mantan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu dinilai terlalu rendah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis rendah terhadap Saeful Bahri tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlihat tidak serius dalam mengurus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
"Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Kurnia di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, Saeful divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yaitu 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Majelis hakim menyatakan Saeful terbukti secara sah hendak memberikan uang berjumlah Rp1,25 miliar kepada Wahyu Setiawan. Dari jumlah tersebut, uang yang disetor baru Rp600 juta dalam pecahan dolar Singapura.