ICW Sayangkan Vonis Ringan Mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Rizki Maulana
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot vonis terdakwa penyuap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saeful Bahri. Hukuman terhadap mantan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu dinilai terlalu rendah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis rendah terhadap Saeful Bahri tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlihat tidak serius dalam mengurus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

"Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Kurnia di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, Saeful divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yaitu 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Majelis hakim menyatakan Saeful terbukti secara sah hendak memberikan uang berjumlah Rp1,25 miliar kepada Wahyu Setiawan. Dari jumlah tersebut, uang yang disetor baru Rp600 juta dalam pecahan dolar Singapura.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
16 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal