ICW mengingatkan, putusan yang berdampak signifikan terhadap proses penyelenggaran Pilkada 2024 ini diputus dengan durasi yang sangat kilat.
Apabila merujuk situs resmi MA, bisa dilihat bahwa perkara ini masuk ke MA pada 23 April 2024, didistribusikan kepada panel hakim pada 27 Mei 2024, dan diputus tanggal 29 Mei 2024.
"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu 3 hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," kata ICW.