Dalam pemeriksaan lanjutan, SJ mengaku juga membunuh Cika dan Adek, dua perempuan muda yang telah dilaporkan hilang sejak awal 2024. Pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan Cika, namun merasa dikhianati saat korban menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Karena rasa cemburu dan dendam, pelaku menghabisi nyawa kedua perempuan tersebut,” ujar Kapolres Faisol.
Cika diduga berselingkuh, sementara Adek disebut sebagai sosok yang memperkenalkan korban kepada pria lain. SJ mengaku membuang jasad keduanya ke dalam sumur tua di kawasan Pasar Usang. Polisi dan BPBD masih melakukan evakuasi untuk mencari sisa jasad.
SJ kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal tambahan terkait perusakan mayat. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
pembunuhan padang pariaman, korban mutilasi, identitas korban pembunuhan, septi ananda, siska oktavia rusdi, adek gustiana, pelaku pembunuhan sj, tragedi batang anai, kriminal sumbar, pembunuhan berencana