JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Jika usulan tersebut diterapkan, pendapatan minimum dokter spesialis mencapai sekitar Rp110,9 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan PB IDI melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam surat tersebut, IDI tidak hanya mengusulkan standar pendapatan bagi dokter spesialis, tetapi juga dokter umum yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit.
Berdasarkan kajian IDI, standar pendapatan tersebut dihitung dengan asumsi waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Berikut rincian standar pendapatan minimum yang diusulkan IDI:
Dengan demikian, angka Rp110 juta yang menjadi sorotan merupakan usulan pendapatan minimum dokter spesialis, bukan gaji yang saat ini sudah ditetapkan pemerintah.