Dalam surat tersebut, dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diusulkan mendapatkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dibandingkan standar pendapatan minimum.
"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis PB IDI dalam surat resminya, Minggu (30/8/2026).
Jika dihitung berdasarkan angka yang diusulkan, tambahan 50 persen itu membuat standar pendapatan dokter spesialis di wilayah tersebut berada di kisaran Rp166,4 juta per bulan.
Sementara itu, dokter umum di puskesmas berpotensi memperoleh sekitar Rp52,2 juta per bulan, sedangkan dokter umum rumah sakit sekitar Rp46,2 juta per bulan, apabila skema tambahan tersebut diterapkan sesuai usulan.
Usulan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan pendapatan dokter.