Idrus Marham Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 5 Tahun

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara korupsi terkait proyek kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Idrus dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda menilai majelis hakim banding keliru dalam mencermati fakta hukum dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, Saudara Idrus Marham," kata Samsul dihubung iNews.id, Kamis (18/7/2019).

Samsul menjelaskan, hakim salah dalam menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah alam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP kepada kliennya.

Menurutnya, Idrus tidak secara aktif dalam perkara korupsi ini. Justru seharusnya hakim membebaskan kliennya atau paling tidak mengenakan pasal 11 karena Idrus tidak tahu-menahu soal proyek PLTU Riau-1.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

23 jam lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

3 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal