Idrus Marham Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 5 Tahun

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: Antara).

"Karena Idrus Marham pasif dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur Pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eni Saragih," kata dia.

Samsul memastikan bakal mengoreksi sejumlah fakta yang dipandang keliru, tetapi masih digunakan hakim untuk menjerat mantan Menteri Sosial itu. Dia tetap berpandangan bahwa hakim salah dalam menerapkan hukuman.

Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara. Putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tertuang dalam nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI.

Pada peradilan tingkat pertama, Selasa (23/4/2019), Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo.

Merespons upaya hukum kasasi yang akan diajukan Idrus, KPK menyatakan siap menghadapi. KPK sejauh ini masih mempelajari putusan di tingkat banding tersebut.

"KPK segera menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan akan menghadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
17 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
21 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
21 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal