JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menjadi lima tahun penjara. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus divonis tiga tahun penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima putusan lengkap dari PT DKI Jakarta. "Kami menghargai pengadilan yang telah menerima Banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
KPK, menurut Febri, memuji peradilan cepat yang dilakukan PT DKI. Keputusan tersebut dinilai sangat membantu KPK dalam mengembangkan perkara tersebut.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, substansi putusan PR DKI sesuai dengan tuntutan KPK kepada Idrus yakni lima tahun penjara.
"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a Undang-Undang Tipikor. Jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," tutur Febri.