Hukuman Idrus Diperberat Jadi 5 Tahun, KPK Apresiasi Peradilan Cepat PT DKI

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menjadi lima tahun penjara. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus divonis tiga tahun penjara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima putusan lengkap dari PT DKI Jakarta. "Kami menghargai pengadilan yang telah menerima Banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

KPK, menurut Febri, memuji peradilan cepat yang dilakukan PT DKI. Keputusan tersebut dinilai sangat membantu KPK dalam mengembangkan perkara tersebut.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, substansi putusan PR DKI sesuai dengan tuntutan KPK kepada Idrus yakni lima tahun penjara.

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a Undang-Undang Tipikor. Jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," tutur Febri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

2 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

3 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal