Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang

Ariedwi Satrio
Idrus Marham bebas murni dari Lapas Cipinang pada 11 September 2020 (Foto: iNews.id)

Kemudian, Idrus melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun bui. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara, yang semula 5 tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

"Lama pidana: 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat, Idrus lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Alasannya, dia dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Golkar Ajak NU Perkuat Peran Jadi Penyeimbang: Nasihatnya Dibutuhkan Negara

57 tahun lalu

Putusan Sudah Inkrah, Jaksa Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

57 tahun lalu

Penampakan Razman Nasution saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Pakai Peci dan Sarung

57 tahun lalu

Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal