Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang

Ariedwi Satrio
Idrus Marham bebas murni dari Lapas Cipinang pada 11 September 2020 (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi.

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan singkatnya mengatakan, Idrus bebas murni.

"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika.

Idrus merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair 2 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Golkar Minta Pemerintah Galang Kekuatan Dunia Selesaikan Konflik AS-Israel Vs Iran

Nasional
2 bulan lalu

Golkar Terbitkan 4 Fatsun: Tidak Serang Presiden-Patuh Putusan Negara

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Menteri, Ini Kata Golkar

Nasional
3 bulan lalu

Islah PBNU Tercapai, Idrus Marham: NU Sedang Ajarkan Etika Organisasi dan Adab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal