IJTI Minta Sejumlah Pasal Draf RUU Penyiaran Dicabut, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Raka Dwi Novianto
Ketua IJTI Herik Kurniawan meminta beberapa pasal di draf RUU Penyiaran dicabut(Foto: iNews/Edy Gustan)

Upaya tersebut tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Pasal lainnya yang menjadi perhatian khusus, lanjut Herik, yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. 

"Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers," kata Herik.

"Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai control sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntable dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik," ujarnya.

Pasal lainnya yang menjadi perhatian khusus yakni Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

iReporter Bikin Mahasiswa UNS Ketagihan Live Report Depan Kamera di iNews Media Group Campus Connect

Nasional
2 hari lalu

SWSI Kecam Israel Tangkap Jurnalis RI, Desak Pemerintah Gunakan Seluruh Jalur Diplomatik Bebaskan WNI

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Israel Bajak Kapal Kemanusiaan, 5 WNI Termasuk Jurnalis Indonesia Ditahan

Nasional
2 hari lalu

RI hingga Spanyol Kutuk dan Tuntut Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal