IJTI Minta Sejumlah Pasal Draf RUU Penyiaran Dicabut, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Raka Dwi Novianto
Ketua IJTI Herik Kurniawan meminta beberapa pasal di draf RUU Penyiaran dicabut(Foto: iNews/Edy Gustan)

Pasal tersebut, kata Herik, harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers. 

IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR. 

"Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation. Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers. Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya: Ekonomi Melambat, Jurnalis juga Berdosa

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Singgung Jurnalis Kurang Galak: Saya Lihat Mingkem Semua

Nasional
3 hari lalu

Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!

Nasional
3 hari lalu

Dapat Laporan Bisnis Media Lesu, Purbaya Usul Jurnalis Gencarkan Kritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal