IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

Kurnia Illahi
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Yadi menerangkan, alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain: Pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

Karena itu, kata dia, IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmenya untuk menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air.

Kendati demikian, IJTI mengingatkan masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Pasal tersebut tertuang dalam RKUHP. Setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” tutur Yadi.

Untuk itu, IJTI kembali menyatakan sikap tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut 10 pasal di RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PWI Persatuan Resmi Dikukuhkan, Menkomdigi Tegaskan Dukungan pada Kebebasan Pers

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Jurnalis yang Dicopot Kartu Liputannya, Singgung Kebebasan Pers

Nasional
1 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

PWI Prihatin Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal