IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

Kurnia Illahi
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). IJTI kini mendorong pemerintah melakukan hal sama di RKUHP.

Dalam RUU Ciptaker, pasal tentang pers yang dicabut yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4. Pasal 18 ayat 3 menyatakan, “Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

Sedangkan Pasal 18 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.”

Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, Sabtu (11/7/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 hari lalu

Wartawan Udin Bernas Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Nama Diabadikan di Aula PWI DIY

27 hari lalu

IJTI Respons Pernyataan Prabowo: Pers Pilar Demokrasi, Bukan Londo Ireng

4 bulan lalu

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat

6 bulan lalu

Hari Pers Nasional, Iwakum: Kebebasan Pers Mutlak Dilindungi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal