IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

Kurnia Illahi
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). IJTI kini mendorong pemerintah melakukan hal sama di RKUHP.

Dalam RUU Ciptaker, pasal tentang pers yang dicabut yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4. Pasal 18 ayat 3 menyatakan, “Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

Sedangkan Pasal 18 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.”

Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, Sabtu (11/7/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PWI Persatuan Resmi Dikukuhkan, Menkomdigi Tegaskan Dukungan pada Kebebasan Pers

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Jurnalis yang Dicopot Kartu Liputannya, Singgung Kebebasan Pers

Nasional
1 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

PWI Prihatin Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal