Untuk diketahui, 10 pasal yang mengancam kebebasan pers di RKUHP, yakni sebagai berikut:
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik.
10. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Terkait pencabutan 10 pasal dalam RKUHP itu, IJTI memberi masukan. Pertama, bahwa hal-hal terkait delik pers wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers dengan mengacu pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, Rancangan KUHP harus menghargai kebebasan berekspresi. “Ketiga, prumusan pasal-pasal di RKUHP harus mempertimbangkan wilayah yang sudah diatur oleh UU Pers,” kata Yadi.