IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

Kurnia Illahi
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Untuk diketahui, 10 pasal yang mengancam kebebasan pers di RKUHP, yakni sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik.
10. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Terkait pencabutan 10 pasal dalam RKUHP itu, IJTI memberi masukan. Pertama, bahwa hal-hal terkait delik pers wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers dengan mengacu pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kedua, Rancangan KUHP harus menghargai kebebasan berekspresi. “Ketiga, prumusan pasal-pasal di RKUHP harus mempertimbangkan wilayah yang sudah diatur oleh UU Pers,” kata Yadi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PWI Persatuan Resmi Dikukuhkan, Menkomdigi Tegaskan Dukungan pada Kebebasan Pers

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Jurnalis yang Dicopot Kartu Liputannya, Singgung Kebebasan Pers

Nasional
1 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

PWI Prihatin Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal