Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Penjelasannya

Widya Michella
Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). (Foto: Widya Michella).

Dia menuturkan, kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, kata dia tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. 

"Cryptocurrency (kripto) sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," tuturnya.

Selain membahas kripto, lanjut dia Itjima Ulama MUI juga menyepakati makna jihad, khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pilkada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Nasional
6 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
7 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
9 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal