Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Penjelasannya

Widya Michella
Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). (Foto: Widya Michella).

Dia menuturkan, kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, kata dia tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. 

"Cryptocurrency (kripto) sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," tuturnya.

Selain membahas kripto, lanjut dia Itjima Ulama MUI juga menyepakati makna jihad, khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pilkada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Viral Bule Ngamuk Dengar Tadarusan Alquran di Lombok Utara, MUI: Semua Pihak Tahan Diri

Nasional
8 hari lalu

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Nasional
11 hari lalu

Awal Ramadan Tak Sama, Anwar Abbas Ingatkan Sikap Toleran 4 Imam Mazhab

Nasional
11 hari lalu

MUI Minta Warga Hormati Perbedaan Awal Puasa: Jangan Rusak Persaudaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal