Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, adanya regulasi tentang iklan kampanye dan ketentuan rapat umum, diharapkan menjadi pedoman bagi peserta dan penyelenggara pemilu untuk menaatinya.
“Fasilitas penayangan iklan kampanye di media bagi peserta pemilu dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sesuai kemampuan anggaran KPU,” tutur Iwan.
Dalam rapat bersama itu, juga dibahas bagaimana desain dan materi iklan kampanye, dan format penayangan iklan di media. Rapat dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, partai politik peserta pemilu, tim sukses dua pasangan capres-cawapres, perwakilan Dewan Pers, dan KPI.