Sedangkan Kementerian Pertanian diminta untuk mempertegas acuan data dan optimalisasi peran Badan Karantina dalam penerbitan dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH); melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan standar penerbitan RIPH; dan meningkatan transparansi dalam pelayanan penerbitan RIPH.
Selanjutnya, Kementan juga diminta KPK untuk menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan RIPH serta melakukan pengaturan otorisasi dalam proses verifikasi validasi pengajuan RIPH.
"Terakhir, membangun forum koordinasi dengan kementerian perdagangan agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan produksi komoditas hortikultura lokal," ucapnya.
Sementara untuk Kementerian Perdagangan, KPK merekomendasikan untuk melakukan pengaturan atas mekanisme alokasi volume impor bagi tiap pelaku usaha; melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan standar penerbitan Persetujuan Impor (PI); dan meningkatan transparansi dalam pelayanan penerbitan PI.
Kemudian, menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan PI serta membangun forum koordinasi dengan Kementerian Pertanian agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan produksi komoditas hortikultura lokal.
Sekadar informasi, pemerintah dan sejumlah lembaga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA). Aplikasi itu merupakan salah satu aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Aplikasi itu diluncurkan salah satunya untuk mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga bahan-bahan.
Aplikasi SIMBARA diluncurkan dalam rangka perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat untuk memastikan keandalan rantai pasok pada komoditas batu bara dari hulu hingga hilir.
"Jadi SIMBARA mengintegrasikan sistem dan data dari hulu hingga hilir mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor, dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor," kata Ipi.