Kata Ipi, KPK memandang mekanisme yang sama dapat diterapkan pada komoditas hortikultura dan bahan impor lainnya untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Termasuk, kebutuhan akan komoditas bahan pokok.
"Hal ini sejalan dengan hasil kajian KPK tentang Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura yang menemukan sejumlah persoalan yang berdampak pada ketersediaan dan keterpenuhan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian KPK, terdapat sejumlah permasalahan tentang tata kelola importasi produk hortikultura. Persoalan tersebut berdampak pada ketersediaan dan keterpenuhan kebutuhan masyarakat seperti gula hingga minyak goreng.
Sejumlah permasalahan tersebut yakni substansi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) belum memuat hal spesifik yang dituju; lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan.
Kemudian, sistem pelayanan penerbitan RIPH dan PI pada Kementerian belum akuntabel dan belum mampu memberikan kepastian atas penerbitan dokumen perizinan; lemahnya transparansi informasi atas kejelasan syarat teknis RIPH; dan sistem informasi belum mendukung kegiatan pengawasan yang andal.
"Belum adanya pengaturan detail atas proses bisnis di lingkungan Kementerian Perdagangan. Terakhir, inefektivitas pelaksanaan Program Penanaman Bawang Putih," tuturnya.