Ikut Pantau Kenaikan Harga Sembako, Ini Rekomendasi KPK untuk Pemerintah

Ariedwi Satrio
KPK memberikan rekomendasi ke sejumlah kementerian untuk mengatasi kenaikan harga bahan pokok. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau kenaikan harga-harga sembako yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. KPK pun memberikan rekomendasi ke sejumlah kementerian di antaranya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan rekomendasi diberikan terkait langkah-langkah perbaikan dalam rangka menstabilkan harga barang, terutama bahan-bahan pokok di pasaran.

"KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Snank)," kata Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Saat ini, Ipi mendapat laporan Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas. Kelima komoditas itu meliputi beras, gula, garam, daging, dan ikan. Namun, KPK meminta agar pemerintah mengintegrasikan sistem data dari hulu hingga hilir mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan hingga pembayaran PNBP dan ekspor.

"Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK merekomendasikan agar kementerian atau lembaga terkait melakukan langkah awal perbaikan," katanya.

KPK merekomendasikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menyusun dan menetapkan neraca komoditas hortikultura. Kemudian, Kemenko Perekonomian juga diminta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib tanam bersama Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
10 jam lalu

Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan

Nasional
16 jam lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Nasional
18 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal