BEKASI, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebut imam di masjid-masjid di Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan bila memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya bisa membaca Alquran dengan baik dan paham maknanya.
"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin (9/11/2020).
DMI akan menggelar proses seleksi yang melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Imam menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan.
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.
Dia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid. "Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi," katanya.