Imam juga menyanggah soal adanya permintaan uang Rp5 milliar kepada Alfitra, yang dilakukan Miftahul Ulum. Dia mengatakan, tidak pernah meminta Ulum menagih uang sebesar itu kepada Alfitra selaku Sesmenpora.
Imam berharap agar keberadaan Alfitra di ruang sidang tidak berubah menjadi terdakwa seperti dirinya. "Tidak ada alasan sedikitpun bahwa permintaan uang lima miliar itu. Apalagi itu besar sekali. Saya salam ya pak buat istri. Saya juga doakan agar bapak tetap sebagai saksi dan tidak naik ke tingkat yang lain," katanya.
Imam Nahrawi didakwa menerima uang suap Rp11,5 miliar guna mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Dalam perkara tersebut, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap dari asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum.
Uang tersebut diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal (sekjen) KONI, dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi uang sejumlah Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Nahrawi melalui Ulum dan tercatat dalam rentang waktu Tahun 2014 hingga 2019.