JAKARTA, iNews.id – Selain didakwa menerima suap, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan tercatat dalam rentang waktu Tahun 2014 hingga 2019.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp.8.648.435.682,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Setidaknya, menurut dia, terdapat lima sumber dana yang diterima Ulum untuk diserahkan kepada Nahrawi. Adapun sumber penerimaan dana tersebut berasal dari sejumlah pejabat Kemenpora dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pertama, Nahrawi menerima uang sebesar Rp300 juta dari Sekretaris Jendral KONI, Ending Fuad Hamidy. Uang itu, diperuntukan sebagai biaya operasional tambahan untuk Nahrawi ketika berkegiatan di acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
Tetapi sebelumnya, Miftahul Ulum diketahui sempat ingin berbuat nakal ketika bertemu dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saat itu, Alfitra Salamm. Ulum diduga meminta sejumlah uang kepada Alfitra dan pertemuan dilangsungkan di ruangan sesmenpora.