Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar, Ini Perinciannya

Riezky Maulana
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Kimau)

JAKARTA, iNews.id – Selain didakwa menerima suap, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan tercatat dalam rentang waktu Tahun 2014 hingga 2019.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp.8.648.435.682,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Setidaknya, menurut dia, terdapat lima sumber dana yang diterima Ulum untuk diserahkan kepada Nahrawi. Adapun sumber penerimaan dana tersebut berasal dari sejumlah pejabat Kemenpora dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pertama, Nahrawi menerima uang sebesar Rp300 juta dari Sekretaris Jendral KONI, Ending Fuad Hamidy. Uang itu, diperuntukan sebagai biaya operasional tambahan untuk Nahrawi ketika berkegiatan di acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Tetapi sebelumnya, Miftahul Ulum diketahui sempat ingin berbuat nakal ketika bertemu dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saat itu, Alfitra Salamm. Ulum diduga meminta sejumlah uang kepada Alfitra dan pertemuan dilangsungkan di ruangan sesmenpora.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 jam lalu

Merdeka Run 2026 Siap Digelar, Masyarakat Diajak Rayakan HUT RI dengan Cara Sehat

11 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

17 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

18 jam lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal