Aliran dana yang terakhir atau kelima, Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Uang itu kembali diterima melalui Ulum, dengan diberikan di sekitar halaman parkir Kantor Kemenpora pada 2018.
“Uang itu, diberikan untik honor dalam kegiatan Satlak Prima. Padahal, program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017,” ucap jaksa.
Atas perbutannya, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.