Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar, Ini Perinciannya

Riezky Maulana
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Kimau)

Aliran dana yang terakhir atau kelima, Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Uang itu kembali diterima melalui Ulum, dengan diberikan di sekitar halaman parkir Kantor Kemenpora pada 2018.

“Uang itu, diberikan untik honor dalam kegiatan Satlak Prima. Padahal, program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017,” ucap jaksa.

Atas perbutannya, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Kena OTT Capai Rp21 Miliar, Punya Motor Harley Davidson

2 hari lalu

Resmi! Indonesia Kirim 432 Atlet ke Asian Games 2026, Siap Bertanding di 35 Cabor

2 hari lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal