Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar, Ini Perinciannya

Riezky Maulana
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Kimau)

JAKARTA, iNews.id – Selain didakwa menerima suap, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan tercatat dalam rentang waktu Tahun 2014 hingga 2019.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp.8.648.435.682,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Setidaknya, menurut dia, terdapat lima sumber dana yang diterima Ulum untuk diserahkan kepada Nahrawi. Adapun sumber penerimaan dana tersebut berasal dari sejumlah pejabat Kemenpora dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pertama, Nahrawi menerima uang sebesar Rp300 juta dari Sekretaris Jendral KONI, Ending Fuad Hamidy. Uang itu, diperuntukan sebagai biaya operasional tambahan untuk Nahrawi ketika berkegiatan di acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Tetapi sebelumnya, Miftahul Ulum diketahui sempat ingin berbuat nakal ketika bertemu dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saat itu, Alfitra Salamm. Ulum diduga meminta sejumlah uang kepada Alfitra dan pertemuan dilangsungkan di ruangan sesmenpora.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

4 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

3 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

3 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal