Tak hanya itu, YouTube juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.
Menurut Meutya, surat teguran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta penanganan terhadap konten yang dipersoalkan, Kemkomdigi juga mendesak YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, terutama terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif agar produk rokok elektronik tidak dipromosikan kepada anak-anak.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Meutya.